PENERAPAN PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE TERKAIT UPAYAPENYELESAIAN TINDAK PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Keywords:
Perlindungan, Anak, Restorative Justice, Diversi, Kenakalan, Kejahatan, PengadilanAbstract
Negara Indonesia tidak pernah terlepas dari peraturan yang sudah ada, mengingat bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum maka segala tindakan yang dilakukan merujuk pada hukum yang berlaku. Problematika suatu hukum tersebut terletak pada tatacara penerapan hukum dan pengimplementasian hukum tersebut,dalam perlindungan hukum terhadap anak di Indonesia,baik korban dan pelaku tindak pidana memliki hak untuk dilindungi, untuk itu sebuah aturan hukum telah ditetapkan terhadap tindakan kenakalan anak itu sendiri yang dianggap melanggar aturan yang berlaku. Kenakalan anak merupakan perbuatan anti sosial yang dapat meresahkan masyarakat, namun hal tersebut diakui sebagai suatu gejala umum yang harus diterima sebagai fakta sosial. Anak berdasarkan perkembangan fisik, mental maupun sosial mempunyai kedudukan yang lemah dibandingkan dengan orang dewasa, sehingga anak yang melakukan kenakalan perlu ditangani secara khusus. Oleh karena itu, perlakuan terhadap anak nakal seyogianya berbeda dengan perlakuan terhadap orang dewasa. Perlindungan Anak pada kenyataannya masih banyak yang belum mengakomodir prinsip-prinsip instrument internasional. Pada pengadilan anak masih ditemukan pelanggaran hak anak dalam pelaksanaan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa Kebijakan formulasi terhadap perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia diatur dalam Undang-undang No. 3 Tahun l997 tentang Pengadilan Anak belum mengakomodasi prinsip the best interest of the child dalam sistem peradilan pidana anak, sehingga secara normatif dalam tataran formulasi belum mencerminkan ide dasar perlindungan terhadap anak. Kajian formulasi terhadap perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 telah mengakomodasi prinsip the best interest of the child antara lain dengan menitik beratkan penanganan anak yang bermasalah dengan hukum melalui tindakan diversi dengan mengedepankan pendekatan restorative justice. Kebijakan aplikasi terhadap perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak menyangkut masalah substansial, struktural dan kultural. Paradigma sistem peradilan yang retributif masih menjadi ide dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 1997.
References
https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/260/pdf
https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/kebijakan/article/view/568
https://badilum.mahkamahagung.go.id/index.php?option=com_attachments&task=download&id=811
https://www.jurnalhukumdanperadilan.org/index.php/jurnalhukumperadilan/article/view/107
https://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat/article/view/1019
https://www.jurnalhukumdanperadilan.org/index.php/jurnalhukumperadilan/article/view/25
https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/1054
https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/SASANA/article/view/90
https://www.jurnalhukumdanperadilan.org/index.php/jurnalhukumperadilan/article/view/116