Perlindungan Hukum Untuk Anak Korban Tindak Pidana Pencabulan

Authors

  • Aramadanna Aramadanna Universitas Bangka Belitung
  • Anis Herlyn Pramesti Universitas Bangka Belitung

Keywords:

Perlindungan Hukum, Pencabulan, Anak

Abstract

Pencabulan anak-anak ialah permasalahan kemasyarakatan yang bisa membuat keributan dipublik. Pencabulan terhadap anak perlu mendapatkan perhatian serius dari semua kalangan. Menjatuhkan sanksi pidana kepada pelaku tindak pidana pencabulan tentu tidak lepas dari peranan Hakim, Jaksa, dan pihak kepolisian sebagai aparat penegak hukum guna mencapai ketentraman hidup masyarakat. teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan cara pencatatan dalam dokumentasi. Analisis bahan hukum dengan menggunakan metode pengolahan bahan baku secara sistematis, yaitu dengan argumentasi hukum berdasarkan logika deduktif dan induktif. Observasi berikut Memanfaatkan metode normatif disebabkan tengah terdapat aruran yang kabur, dan berawal kepada pemikiran para sarjana hukum dan Undang-Undang. Menurut Purusan omor 978/Pid. Sus/2016/PN Dps, hukuman bagi para pelaku pencabulan terhadap anak diarur dalam Pasal 760 jo Pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang berbunyi "Telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, mernaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang Jain, yang dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan yakni dengan ancaman pidana penjara JO (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk pemeliharaan hukum kepada kanak korban asusila dan untuk mengetahui hukuman terhadap pelaku perbuatan asusila kepada kanak.

References

Andrisman, T. (2009). Asas-Asas dan Dasar Aturan Hukum Pidana Indonesia. Penerbit Universitas Lampung, Lampung.

Djubaedah, N. (2010). Perzinaan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia ditinjau dari hukum islam. Kencana Prenada Group, Jakarta.

ELSAM. (2015). UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Referensi HAM.

Fathoni, A. (2006). Metodologi Penelitian dan Teknik Penyusunan Skripsi. PT Rineka Cipta, Jakarta. Gosita, A. (2004). Masalah Perlindungan Anak. Akademi Pressindo, Jakarta.

Hakim, A. (1986). Hukum dan Hak-hak Anak. Garuda Nusantara, Jakarta.

Marpaung, L. (2004). Kejahatan terhadap kesusilaan dan masalah prevensinya. Sinar Grafika. Meliala, A. S. dan E. S. (1985). Kejahatan anak suatu tinjauan dari psikologi dan hukum. Liberty, Yogyakarta.

Muchsin Alatas, 2011, Perlindungan Hukum di Indonesia, Bumi Mas, Depok

Poerwadarminta, W. J. S. (1986). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta

Published

2023-03-31

How to Cite

Aramadanna, A., & Herlyn Pramesti, A. . (2023). Perlindungan Hukum Untuk Anak Korban Tindak Pidana Pencabulan. Jurnal Manajemen, Ekonomi, Hukum, Kewirausahaan, Kesehatan, Pendidikan Dan Informatika (MANEKIN), 1(03 : Maret), 102–107. Retrieved from https://journal.mediapublikasi.id/index.php/manekin/article/view/2536