Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Membujuk Dan Melakukan Persetubuhan (Studi Kasus Putusan Nomor 00/PID.SUS-Anak/2022/PTBBL)

Authors

  • Aramadanna Universitas Bangka Belitung
  • Sri Rahayu Universitas Bangka Belitung
  • Toni Universitas Bangka Belitung

Keywords:

Dasar Pertimbangan Hakim, Anak Pelaku, Pidana Kurang Separuh

Abstract

Base the judge's consideration of Decision Number 00/PID.SUS-ANAK/2022/PT BBL in sentencing the perpetrator is a crime less than half the criminal threat , the judge considers in imposing a crime against child as perpetrator arranged based on legal considerations nor nonjuridical contains facts juridical matters in trials, such as the public prosecutor's indictment, public prosecutor's demands, witness statements, defendant's statements and evidence or evidence currently in a way nonjuridical seen from How background behind defendant And consequence from deed defendant. The aim of this research is to find out the basis of the judge's considerations in sentencing children as perpetrators of persuading and committing sexual intercourse and to find out the factors that influence the judge's considerations in sentencing children as perpetrators of persuading and committing sexual intercourse. The method used is normative juridical with a case approach. Result of study This base judge 's consideration dropping criminal in a way juridical that the judge's decision is considered contrary to the Principle of Legality And in a way nonjuridical consequence from deed perpetrator give rise to trauma to the victim, even loss to the victim. Factors who influence according to law enforcers in the decision 00/PID.SUS-Anak/2022/PT BBL do not agree if The crime is imposed entirely on the child. So it is not appropriate if the punishment does not achieve a sense of justice Law enforcers should stick to decisions taken on the basis of professional reasoning and calculations.

References

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung,2004.

Achmad Zaenal Fanani, Berfilsafat Dalam Putusan Hakim (Teori Dan Praktik), CV Mandar Maju, Bandung, 2014.

Achmad Juntika Nurihsan, Dinamika Perkembangan Anak & Remaja, PT Refika Aditama, Bandung, 2013.

Adami Chazawi, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.

Ahmad Rifai, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Persfektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta. 2010.

Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana, Rangkang education, Yogyakarta,2012

Andi Hamzah, KUHP dan KUHAP. Rineka Cipta, Jakarta, 1996.

Andi Sofyan, Hukum Pidana, Pustaka Pena Pres, Makassar, 2016.

Angger Sigit Pramuti dan Fuady Primaharsya, Sistem Peradilan Pidana Anak, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2015.

Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan, CV Akademika Pressindo, Jakarta.1993.

Asep Saepul Hamdi dan E.Baharuddin, Metode Penelitian Kuantitatif Aplikasi dalam Pendidikan, Deepublish, Yogyakarta,2014.

Bunadi Hidayat, Pemidanaan Anak Di Bawah Umur, Alumni, Bandung, 2014.

Depri Liber Sonata, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum,Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Lampung, Vol.8 No.1, 2014.

Fitri Wahyuni, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, PT. Nusantara Persada Utama, Tanggerang Selatan, 2017.

Harry E. Allen dkk, Analisa Situasi Sistem Peradilan Pidana Anak (Juvenile Justice System) di Indonesia, Unicef,Jakarta, 2003.

I Made Pasek Diantha, Metodologi Penelitian Hukum dalam Justifikasi Teori Hukum, Prenada Media Group,Jakarta, 2016.

I Md Pasek Diantha, Konsepsi Teoritis Penelitian Hukum Empiris, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar. 2015.

Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

Lukman Hakim, Asas-Asas Hukum Pidana, Deepublish, Yogyakarta, 2020.

Mardjono Reksodiputro, Kemajuan Pembangunan Ekonomi dan Kejahatan, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 1994.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta, Jakarta. 2008.

Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Pustaka Pelajar. Yogyakarta. 2004.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Kencana, Jakarta, 2017

R. Soesilo, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap pasal demi pasal, Politea, Bogor, 1998.

Romli Atmasasmita dkk, Hukum Pidana Anak, PT. Refika Aditama, Bandung, 2006.

Rusli Muhammad, Hukum Acara Pidana kontemporer, Citra Aditya, Jakarta, 2007.

S.R. Sianturi, Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2007.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta, 2008.

Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2004.

Sudikno Mertokusomo, Kapita Selekta Ilmu Hukum, Liberty Yogyakarta, Yogyakarta, 2011.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Wirjono Prodjodikuro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung, 2003.

Yeza Bela Ruhyani, Analisis Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Penjara Terhadap Anak Yang Melakukan Kejahatan Seksual (Studi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA). Skripsi, Bandar Lampung, FH Universitas Lampung. 2023.

https://www.kemenpppa.go.id, Kementrian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, diakses tanggal 9 Oktober 2023.

https://kekerasan.kemenpppa.go.id,Kementrian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, diakses tanggal 9 Oktober 2023.

https://repository.unair.ac.id, Persetubuhan Dengan Kekerasan Yang Dilakukan Dengan Saudara Sekandung (Sedarah) Dalam Kualifikasi Tindak Pidana, diakses tanggal 22 Januari 2024

https://repository.uhn.ac.id, Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses tanggal 24 Januari 2024.

https://jurnal.uinsu.ac.id. Kurangnya Komunikasi Interpersonal Orang Tua Pada Anak, diakses tanggal 18 Februari 2024.

Published

2024-05-10

How to Cite

Aramadanna, Rahayu, S. ., & Toni. (2024). Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Membujuk Dan Melakukan Persetubuhan (Studi Kasus Putusan Nomor 00/PID.SUS-Anak/2022/PTBBL). Jurnal Manajemen, Ekonomi, Hukum, Kewirausahaan, Kesehatan, Pendidikan Dan Informatika (MANEKIN), 2(3 : Maret), 426–438. Retrieved from https://journal.mediapublikasi.id/index.php/manekin/article/view/4172