Pengaruh Politik Terhadap Independensi Mahkamah Konsitusi Di Indonesia

Penulis

  • Muhammad Egi Alkausar Universitas Pamulang
  • Farhan Rizky Aria Universitas Pamulang

Kata Kunci:

Pengaruh Politik, Independensi Peradilan, Mahkamah Konstitusi, Intervensi Politik, Kemandirian Lembaga, Hukum Tata Negara

Abstrak

Penelitian ini mengkaji dampak dinamika politik terhadap independensi Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga pengawal konstitusi di Indonesia. Sebagai institusi yang seharusnya bebas dari intervensi, MK kerap berada dalam posisi rentan akibat tarik-menarik kepentingan politik, baik dalam proses rekrutmen hakim konstitusi, relasi dengan lembaga negara lain, maupun tekanan politik dalam penanganan perkara strategis. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan analitis untuk menilai sejauh mana pengaruh politik dapat memengaruhi objektivitas, integritas, dan kemandirian MK dalam menjalankan fungsi pengujian undang-undang, penyelesaian sengketa pemilu, serta penjagaan prinsip checks and balances. Hasil analisis menunjukkan bahwa intervensi politik, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat berpotensi mengurangi kemandirian lembaga peradilan konstitusional, sehingga diperlukan penguatan mekanisme seleksi hakim, transparansi lembaga, dan reformasi institusional. Secara keseluruhan, penelitian ini menegaskan pentingnya upaya menjaga independensi Mahkamah Konstitusi demi tercapainya sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berkeadilan.

Referensi

Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Rajawali Press.

Asshiddiqie, J. (2005). Model-model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara. Konpress.

Bingham, T. (2010). The Rule of Law. Penguin Books.

Ginsburg, T. (2003). Judicial Review in New Democracies: Constitutional Courts in Asian Cases. Cambridge University Press.

Ginsburg, T., & Hirschl, R. (2014). Comparative Constitutional Law. In M. Rosenfeld & A. Sajó (Eds.), The Oxford Handbook of Comparative Constitutional Law. Oxford University Press.

Isra, S. (2010). Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia. Rajawali Press.

Kelsen, H. (1949). General Theory of Law and State. Harvard University Press.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2003–2024). Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sekretariat Jenderal MKRI.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2010). Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sekretariat Jenderal MK.

Montesquieu. (1989). The Spirit of the Laws. Cambridge University Press. (Karya asli diterbitkan 1748).

Huntington, S. P. (1991). The Third Wave: Democratization in the Late Twentieth Century. University of Oklahoma Press.

Siallagan, H. (2017). Independensi Kekuasaan Kehakiman dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Prenada Media.

Ulya, F. (2019). Independensi Mahkamah Konstitusi dan Tantangan Politik. Jurnal Hukum dan Peradilan, 8(3), 395–412.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, beserta perubahan-perubahannya.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-24

Cara Mengutip

Egi Alkausar, M., & Rizky Aria, F. (2025). Pengaruh Politik Terhadap Independensi Mahkamah Konsitusi Di Indonesia. BULLET : Jurnal Multidisiplin Ilmu, 4(6), 480–486. Diambil dari https://journal.mediapublikasi.id/index.php/bullet/article/view/5858

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.