Pelaksanaan Penetapan Keberadaan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Di Kabupaten Keerom Berdasarkan Perdasus Provinsi Papua Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Dan Hak Perorangan Warga Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah
Keywords:
Hak Ulayat, Masyarakat Hukum Adat, Kabupaten Keerom, Perdasus Provinsi Papua Nomor 23 Tahun 2008.Abstract
Penelitian ini dengan judul Pelaksanaan Penetapan Keberadaan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Di Kabupaten Keerom Berdasarkan Perdasus Provinsi Papua Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Hak Perorangan Warga Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normative yang meneliti dan mengkaji undang-undang, bahan kepustakaan peraturan-peraturan tertulis lainya serta bahan-bahan hukum sekunder yang sebagai alat untuk mengidentifikasikan kenyataan sosial dalam masyarakat. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat merupakan suatu unsur penting dalam suatu pemerintahan daerah maupun negara. Berdasarkan Bab I Ketentuan umum Pasal 1 ayat 6 Hak ulayat masyarakat hukum adat atas tanah adalah hak persekutuan yang dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya yang meliputi untuk memanfaatkan tanah beserta segala isinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, didalam Pasal 7 Hak perorangan warga masyarakat hukum adat atas tanah adalah hak perorangan yang dipunyai oleh warga masyarakat hukum adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidupnya yang meliputi hak untuk memanfaatkan tanah beserta segala isinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Pasal 8 Masyarakat hukum adat adalah warga asli Papua yang sejak kelahirannya hidup dalam wilayah tertentu dan terikat serta tunduk kepada hukum adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi diantara para anggotanya. Dalam hal ini UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) menyatakan Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.
References
Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1986.
Bushar Muhammad, Pokok-Pokok Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta, 1983.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaanya, Djambatan, Jakarta, 2003.
Julius Sembiring, Dinamika Pengaturan dan Permasalahan Tanah Ulayat, STPN Press, Yogyakarta, 2018.
Maria S. W. Sumardjono, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi Dan Implementasi, Kompas, Jakarta, 2005.
Palenewen, J. Y. (2022). Hukum Agraria Dan Pendaftaran Tanah Di Indonesia.
Palenewen, J. Y. (2024). Hak-Hak Atas Tanah Dan Kekayaan Alam.
Ronny Hantijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum Dan Jurimetri,Ghalia Indonesia, Jakarta,1990.
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Republik Indonesia, Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria.
Republik Indonesia, Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Nomor 21 Tahun 2001.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Republik Indonesia, Undang-Undang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Kehutanan.
Republik Indonesia, Peraturan Daerah khusus Provinsi Papua Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Hak Perorangan Warga Masyarakat Hukum Adat atas Tanah ulayat perorangan atas Tanah.
Santoso Urip, Hukum Agraria Kajian Kompherensif, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, 2012.
Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
Soejono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta, 1994.
Tanati, D., & Palenewen, J. Y. (2024). Penyelesaian Konflik Agraria Pada Masyarakat Adat Papua.
Urip Santoso, ”Hukum Agraria Kajian Komprehensif”, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, 2012.