PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUANGAN BAYI YANG BARU DILAHIRKAN
Keywords:
Law Enforcement, Perpetrators, Crime, DisposalAbstract
Child is someone who is not yet 18 (eighteen) years old, including children who are still in the womb. Children are the nation's next generation who need special legal protection that is different from adults, due to the physical and mental conditions of children who are immature and mature. However, it cannot be denied that there are still many cases of child abandonment, especially for newborns. The research method used is a secondary data source that collects data obtained from previously created documents. In the context of this research, the analysis carried out relates to law enforcement against the elements of the crime of disposal of newborn children, and law enforcement against perpetrators of disposal of newborn children, as well as discussing the accountability of perpetrators of disposal of newborn children in achieving goals. study. The perpetrator of the crime of disposing of a newborn child is the mother herself because she is afraid that the community will find out that she has given birth to a child. The fear of being found out is usually caused because the child is the result of an illicit relationship or outside of marriage. An action that is a rule of law declared as an act that is prohibited is called a criminal act or can be referred to as a crime. There are 3 (three) legal instruments that contain criminal sanctions against perpetrators of the crime of disposal of babies/children, namely the Criminal Code, Law no. 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence, and Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection. However, the perpetrators of violence against newborn children have not been eliminated, and one of the factors is the lack of confidence in criminal charges.
References
Buku
Abidah Dwi Pratiwi, (2017). Pertanggungjawaban Pidana Ayah Kandung Atas Penelantaran Anak, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.
Ajeng Wahyu Istidhafatul Fadhilah, (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.
Andi Hamzah, (2008). Asas-Asas Hukum Pidana (Edisi Revisi), PT Rineka Cipta, Jakarta.
Andi Hamzah, (2016). Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP, Sinar Grafika, Jakarta.
Ayu Madina Maryudani, (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Menjadi Korban Penelantaran oleh Orangtua Berdasarkan Hukum Pidana Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Lampung, Lampung.
Chairul Huda, (2006)..Dari ‘Tiada Pidana Tanpa Kesalahan’ Menuju Kepada ‘Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Prenadamedia Group, Jakarta, 2006.
Dellyana Eka Shanti, (1988). Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1988.
Eli Julimas Rahmawati, (2017). Penelantaran Anak (Bayi) dalam Perspektif Hukum Pidana (Studi Kasus Di Wilayah Kota Surakarta), Universitas Muhammdiyah Surakarta, Surakarta..
Kartini Kartono, (2003). Patologi Sosial Gangguan-Gangguan Kejiwaan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Maiza Putri, (2017). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Penelantaran Anak, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Lampung, Lampung.
Moeljatno, (2000). Asas-Asas Hukum Pidana, PT Rineka Cipta, Jakarta.
P.A.F. Lamintang, Theo Lamintang, (2010). Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan (Edisi Kedua), Sinar Grafika, Jakarta.
Sumiyanto, (2000). Pembunuhan Bayi Oleh Ibu Kandungnya Sendiri, Laporan Hasil Penelitian Universitas Brawijaya, Malang.
Jurnal
Airlangga Justitia, (2018). Pembuangan Bayi dalam Perspektif Penelantaran Anak, UBELAJ, No. 1, Vol. 3.
Hariati Kalia, (2013). Pembuktian Tindak Pidana Dengan Terang-Terangan Dan Tenaga Bersama Menggunakan Kekerasan Terhadap Orang Yang Mengakibatkan Luka-Luka (Studi Putusan Nomor: 256/PID.B/2010/PN.DG), Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, No. 4, Vol. 1.
Imam Sukadi, (2013). Tanggung Jawab Negara Terhadap Anak Terlantar dalam Operasionalisasi Pemerintah di Bidang Perlindungan Hak Anak, Jurnal Syariah dan Hukum, No. 2, Vol. 5.
Rizqi Mayang A, (2019). Tindak Pidana Pembuangan Anak yang Baru Dilahirkan Serta Pertanggungjawaban Pihak Terkait, Jurist Diction, No. 2, Vo. 2.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5205).
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Undang-undang No. 73 Tahun 1958 tentang Berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana - dengan perubahan dan tambahan - untuk seluruh Indonesia (Penjelasan
dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660).
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019).
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419 Tahun 2004).
Internet
http://lampung.tribunnews.com/2016/11/01/menyuruh-orang-lain-melakukan-tindak-pidana-dapatdihukum. Diakses pada 25 April 2023