Analisis Yuridis Cyberbullying Melalui Aplikasi Pengirim Pesan Pribadi Whatsapp

Authors

  • Evelyn Angelita Pinondang Manurung Institut Bisnis dan Teknologi Indonesia
  • Emmy Febriani Thalib Institut Bisnis dan Teknologi Indonesia

Keywords:

Cyberbullying, Perundungan, Whatsapp

Abstract

Fenomena perundungan melalui platform media digital atau sering disebut cyberbullying kian marak terjadi seiring dengan gejolak penggunaan media sosial dan aplikasi pesan digital. WhatsApp sebagai platform komunikasi pribadi sering kali menjadi sarana penyebaran intimidasi, ancaman, dan pelecehan secara digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis dari tindak cyberbullying yang dilakukan melalui aplikasi pengirim pesan pribadi WhatsApp, ditinjau dari regulasi hukum yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dasar hukum. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan pandangan kebijakan hukum yang lebih efektif dalam menangani cyberbullying di ruang privat digital WhatsApp.

References

(2023, Juni 13). “Etika Berjejaring: Jarimu Harimaumu!”. Salatiga, Jawa Tengah: Kantor DPRD Kota Salatiga.

Bhat, C. S. (2008). Dalam Cyber Bullying: Overview and Strategies for School Counselors, Guidance Officers and All School Personnnel. Australian Journal of Guidance & Counseling (hal. 53-66). United States: Obio University.

Butch, L. (2012). “Bullying, Suicide, and Homicide: Understanding Assessing, and Preventing Threats to Self and Others for Victims of Bullying" . New York: Routledge.

Hikmawati, P. (2024). Regulasi Cyberbullying dan Perlindungan Hukum Terhadap Korbannya. Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 17-35.

Minin, A. (2018). “Kebijakan Kriminal Terhadap Tindak Pidana Intimidasi di Internet (Cyberbullying) Sebagai Kejahatan Mayantara (Cybercrime)". Legalite: Jurnal Perundang-Undangan dan Hukum Pidana Islam 2, 1-18.

Muhtar. (2023, July 5). Cyber Bullying Paling Banyak Terjadi di Media Sosial, Inilah Dampaknya. Diambil kembali dari uici.ac.id: https://uici.ac.id/cyber-bullying-palingbanyak-

Rizkiyanto, E., Sudewo, F. A., & Rizkianto, K. (2024). Dalam F. A. Eka Rizkiyanto, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Cyberbullying melalui Media Elektronik. Penerbit NEM.

Soekanto, S. (2003). Metode Penelitian Hukum.

Tan, D. (2021). Metode Penelitian Hukum: Mengupas dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum. NUSANTARA Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 2463-2478.

Wikipedia. (2025, Oktober 10). Diambil kembali dari https://id.wikipedia.org/wiki/Penindasan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Published

2026-06-04

How to Cite

Manurung, E. A. P., & Thalib, E. F. (2026). Analisis Yuridis Cyberbullying Melalui Aplikasi Pengirim Pesan Pribadi Whatsapp. Jurnal Manajemen, Ekonomi, Hukum, Kewirausahaan, Kesehatan, Pendidikan Dan Informatika (MANEKIN), 4(4), 257–261. Retrieved from https://journal.mediapublikasi.id/index.php/manekin/article/view/6327