Tingkat Kepatuhan Mahasiswa Universitas Bangka Belitung Dalam Tertib Berlalu Lintas Di Wilayah Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021-2023
Keywords:
Tingkat Kepatuhan, Mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Lalu LintasAbstract
The compliance level of student in traffic dicipline refers to the extent to which students adhere to traffic rules and regulations while driving or walking on the road. This study aims to determine the traffic compliance level of Bangka Belitung University students according to Law No. 22 of 2009. The research employs an empirical juridical method with a sociological legal approach and qualitative descriptive analysis. The sampling method used is Purposive Sampling with the Maximum Variation Sampling technique. The results show that the compliance level of Bangka Belitung University of this study indicate that the level of compliance level Bangka Belitung University students falls within the Identification scale. Among 379 student surveyed. 184 admitted to violating traffic rules under urgent circumstances, and 120 cited negligence, placing 304 students within this scale. Twenty-six students were on the third or highest scale, Internalization, and 87 students were on the first scale, Compliance, indicating violations due to the absence of traffic police. Field observations also confirmed tat many Bangka Belitung Universitystudents do not comply with traffic regulations within the campus environment. Therefore, active participation from both the police and the university is needed to bridge this issue and create traffic discipline.
References
A. Aco Agus, Mustari, Firman Umar, Analisis Tingkat Kepatuhan Hukum Berlalu Lintas Bagi Pengemudi Angkutan Umum Antar Kota Di Makasar, Program Studi Ilmu Administrasi Publik, Neliti, Makassar, Volume 6, Nomor 2, 2016.
Abdul Kholiq, Buku Pedoman Kuliah Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Indonesia Indonesia, Yogyakarta, 2002.
Adhi Kusumastuti, Ahmad Mustamil Khoiron, Taofan Ali Achmadi, Metode Penelitian Kuantitatif, Deepublish Publisher, Yogyakarta, 2020.
Anajeng Esri Edhi Mahanani, Rekonstruksi Budaya Hukum Berdimensi Pancasila dalam Upaya Penegakan Hukum di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Jurnal Yustika Media Hukum dan Keadilan, Surabaya, Volume 22, Nomor 1, 2019.
Andrew Shandy Utama, Kepercayaan Masyarakat Terhadap Penegakan Hukum Di Indonesia, Ensiklopedia Social Review, Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia, Volume 1, Nomor 3, 2019.
Ati Novianti fatonah, Mengenal Peraturan Lalu Lintas, Buana Cipta Pustaka, Jakarta Selatan, 2009. Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.
Badan pusat statistik, https://babel.bps.go.id/indicator/12/33/1/jumlah-penduduk.html, diakses pada tanggal 29 Oktober 2023, pukul 13.20 WIB.
Bido Arsanu dan Ahmad Yulianto Ihsan, Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas Studi Kasus Di Satlantas Polda Jatim Surabaya Tahun 2022, Jurnal Transparansi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Kediri, Surabaya, Volume 5, Nomor 2, 2022.
Databooks,https://databooks.katadata.co.id/datapublish/2023/09/15/jumlah-korban-kecelakaan-lalu- lintas-pada-2022-meningkat-tajam-ini-trennya, diakses pada tanggal 29 Oktober 2023, pukul 13.00 WIB.
Databooks,https://databooks.katadata.co.id/datapublish/2023/03/02/jumlah-penduduk- di-34-provinsi- indonesia-tahun-2022, diakses pada tanggal 29 Oktober 2023,Pukul 14.00 WIB.
Derita Prapti Rahayu dan Sulaiman, Metode Penelitian Hukum, Penerbit Thafa Media,Yogyakarta, 2020.
Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2018.
Erly Pangestuti dan Fajar Sulistyo Wahyud, Prosedur Penyelesaian Hukum Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Dalam KUHP, Jurnal Hukum Yustitiabelen, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulungagung, Volume 7, Nomor 1, 2021.
Faridahtul Jannah dan Ani Sulianti, Perspektif Mahasiswa Sebagai Agent Of Change Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, Social Science and Education, Institut Agama Islam Negeri, Ponorogo, Volume 2, Nomor 2, 2021.
Habib Cahyono, Peran Mahasiswa Di Masyarakat, Jurnal Pengabdian Masyarakat Setiabudhi, Universitas Setia Budhi Rangkasbitung, Banten, Volume 1, Nomor 1, 2019.
Izzy Al Kautsar dan Danang Wahyu Muhammad, Sistem Hukum Modern Lawrance M. Friedman: Budaya Hukum Dan Perubahan Sosial Masyarakat Dari Industrial Ke Digital, Universitas Katolik Darma Cendika, Jurnal Sapientia et Virtu, Jawa Timur, Volume 7, Nomor 2, 2022.
Jan Remmelink, Hukum Pidana Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta. 2003.
Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris, Prenadamedia Group, Depok, 2016.
Lidya Sauda Moniaga, Eske N. Worang, Hironimus Taroreh, Penerapan Pidana Denda Dalam Mengeliminir Pelanggaran LaLu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), Lex Crimen, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Volume 10, Nomor 5, 2021.
Maudy Aulia Putri, I Nyoman Gede Sugiartha, Ni Made Sukaryati Karma, Sanksi Pidana Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Seseorang, Jurnal Konstruksi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Volume 2, Nomor 2, 2021.
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, NTB, 2020.
Masduki Duryat dan Siha Abdurohim dan Aji Permana, Mengasah Jiwa Kepemimpinan, Penerbit Adab, Jawa Barat, 2021.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2023 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Bangka Belitung.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2011. Sutan Remy Sjahdeini, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Grafiti Pers, Jakarta. 2007.
Pusiknas Polri, https://pusiknas.polri.go.id/jurnal-tahunan-bareskrim-polri-tahun-2021, diakses pada 28 Januari 2024, Pukul 15.00 WIB.
Pusiknas Polri, https://pusiknas.polri.go.id//jurnal-tahunan-bareskrim-polri-tahun-2022, diakses pada tanggal 28 januari 2024, Pukul 15.15 WIB
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Rocky Saputra M. Ibrahim, Fence M. Wantu, Dian Ekawaty Ismail, Rekonstruksi Pengaturan Denda Dan Hukuman Tidak Memiliki Surat Izin Mengemudi Dalam Kaitannya Terhadap Pembaharuan Hukum, Dalam Pilar (Philosophia Law Review), Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontolo, Volume 1, Nomor 2, 2021.
Rosalina Indah Putri, I Ketut Sukadana, Ni Made Sukaryati Karma, Ketaatan Pengguna Jalan Dalam Tertib Berlalu Lintas Di Wilayah Hukum Polresta Denpasar, Jurnal Konstruksi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Bali, Volume 2, Nomor 3, 2021.
Sandy Afriansyah dan Tarmiz, Penjatuhan Pidana Denda Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Di Wilayah Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Volume 1, Nomor 2, 2017.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, Raja Grafindo, 2008.
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Pt Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.
Tiopan H.M Gultom, Lisda Sofia, Tri Tjahjono, Sonya Sulistyono, Gambaran Perilaku Disiplin Berlalu Lintas Dan Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas Di Jalan Nasional Kota Samarinda, Journal Of Indonesia Road Safety, Universitas Jember, Jawa Timur, Volume 2, Nomor 1, 2019.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Wariyah, Jurnal Sosio-Humaniora, LPPM Universitas Mercu Buana Yogyakarta, Volume 5, Nomor 2, 2014.