Peran Serta Masyarakat Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia
Keywords:
Korupsi, Pemberantasan, Peran MasyarakatAbstract
Corruption crimes have resulted in the destruction of the nation's economy. This journal aims to examine the role of the community in efforts to eradicate corruption and how the government's efforts to optimize the prevention and eradication of criminal acts of corruption in Indonesia. The issue of public awareness or public awareness and concern for the dangers of corruption and the issue of community empowerment is a very important part of efforts to eradicate corruption. One way to increase public awareness is to carry out a campaign about the dangers of corruption. Socialization and dissemination in the public space regarding what corruption is, the effects of corruption and how to fight corruption must be intensified. The campaign can be carried out using mass media (both printed and written), holding seminars and discussions. Banners and posters calling for rejection of all forms of corruption 'must' be put up in government offices as a media campaign about the dangers of corruption.
References
Aswanto, Bahan Kuliah Tindak Pidana Korupsi, Program Pascasarjana Universitas Hasanudin Makassar, 2009
Ardhyanasari, A. “Masyarakat Melawan Tindak Pidana Korupsi”. ( 2018 ).
Bunga, Marten, et al. "Urgensi Peran Serta Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi." Law Reform 15.1 (2019): 85-97.
Bappenas, Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2014 (Buku I : Tema, Prioritas Pembangunan dan Perencanaan Perekonomian Makro), Bappenas, Jakarta, 2013.
Chaerudin, Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Refika Aditama, Bandung, 2018, hlm. 56.
Farahwati, Farahwati. "Peran Aktif Masyarakat dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Yang Merupakan Kejahatan Luar Biasa." LEGALITAS: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 6.2 (2021): 58-77.
Hamzah, Ramadhan. "Implementasi Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Sumatera Barat." Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 6.1 (2019): 1-13.
Klitgaart, R. Maclean-Abaroa, R, & Parris, L, (2002). Penuntun Pemberantasan Korupsi dalam Pemerintahan Daerah. Yayasan Obor Indonesia, Jakarta
Muchsin, Sigit. "Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia." Lex Et Societatis 6.9 (2018).
Nugraheni, H. dkk, (2017). Mahasiswa Pelopor Gerakan Anti Korupsi, cet. 1. Semarang: Politekkes Kemenkes.
Rukmana, Etika dan Integritas Solusi Persoalan Bangsa Indonesia, Sarana Bakti Media Publishing, Jakarta, 2013, hlm. 144.
Rohrohmana, B. (2017). Penerapan Ajaran Turut Serta Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Yuridika, Vol.32 (No.2), pp.210-27, p.210.
Sumarni, (2021). Peranan Lembaga Swadaya Masyarakat Dalam Pencegahan Pengendalian dan Penanganan Kasus Korupsi di Kota Samarinda, e-journal.sos.unmul, Volume 3 Nomor 2, hlm. 112
Undang - Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Widyastuti, Anastasia R. (2015). Disfungsionalisasi Birokrasi Sebagai Kendala Dalam Pemberantasan Korupsi. Yustisia Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4 (No.3), pp.683-699, p.684