URGENSI LEARNING ORGANIZATION PADA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Tinjauan Analitis Perspektif Legal Standing dan Teoritik Learning Organization pada Ombusman RI

Authors

  • Jaja Jamaludin Universitas Bosowa
  • Goreta Goreta STIKPAR Toraja
  • Kusworo Kusworo Universitas Pamulang
  • M. Japar Universitas Negeri Jakarta
  • M. Sukardjo Universitas Negeri Jakarta

Keywords:

Learning Organization, Ombudsman, Layanan Publik

Abstract

Makalah ini menganalisa, pertama apakah omubsman sebagai lembaga pegnawasan layanan publik negara telah memiliki legal standing sebagai organisasi belajar, kedua apakah ombudsman telah menunjukkan kinerjanya sebagai organisasi belajar.  Hal ini akan dibuktikan dalam perspektif legal dan faktual berbasis kinerja karena kinerja  ombudsman akan ditentukan oleh bagaimana ombudsman sebagai organisasi layanan publik negara juga menunjukkan kinerja sebagai organisasi belajar.  Metoda penulisan makalah ini menggungaka metoda analisis konten pada dokumen aspek legal standing dan teoritik learning organization. Hasil kajiann makalah ini adalah Pertama, Legal standing UU No 37 tahun 2008 dan PP No 64 tahun 2012 dapat disimpulkan bahwa landasan yuridis ombudsman   dalam hal sistem sumberdaya manusia dan kinerjanya sudah cukup tegas dan jelas. Akan tetapi, jika dianalisis lebih jauh dalam hal kinerja ombudsman sebagai organisasi belajar masih perlu dibuktikan secara analisis tekstual, teroritik dan faktual. Hal ini karena masih sangat banyak fakta-fakta dan temuan yang berkaitan dengan kinerja ombudsman RI baik di pusat dan perwakilan daerah masih sangat jauh dari kepuasan publik. Kedua, sebagai sebuah lembaga pengawasan layanan publik negara, ombudsman perlu membangun sebuah model organisasi belajar yang relevan dengan kebutuhan, visi dan misi ombudsman sebagaimana diharapkan UU No 37 tahun 2008   tentang ombudsman dan PP No 64 tahun 2012 tentang sistem sumberdaya ombudsman.  Ombudsman memerlukan   pengembangan lima subsistem terkait dengan organisasi belajar. Subsistem-subsistem ini adalah pembelajaran (Learning), organisasi (Organizatioan), manusia (People), pengetahuan (Knowlwdge), dan teknologi (Technology). Kelimanya diperlukan untuk mempertahankan pembelajaran organisasi yang berkelanjutan dan kesuksesan kelembagaan ombudsnan  sesuai tugas, pokok, fungsi dan kewenangannya sesuai konstitusi

References

Ricki Argananta (2016.). Pelaksanaan Fungsi Lembaga Ombudsman Daerah Jawa Timur Dalam Mewujudkan Good Governance Di Provinsi Jawa Timur

Akhmad, B., & Sari, M. (2019). Kualitas Pelayanan Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan dalam Menindaklanjuti Laporan Pengaduan Masyarakat Kota Banjarmasin. Anterior Jurnal, 18(2), 143–151. https://doi.org/10.33084/anterior.v18i2.806

Mutmainatul Mardiyah (2018) Analisis Peran Kepemimpinan Dalam Organisasi Belajar Jurnal Inovasi Pendidikan MH. Thamrin , vol 2; Maret 2018 36

Andiny Rachmadani et.al (2013). Juridicial Studies To Ombudsman’s Authority In The Public Services Supervisory To Achieve Good Governance Artikel Ilmiah Hasil Penelitian Mahasiswa 2013

Fuad, A. N., & Erowati, D. (2017). Pengawasan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah terhadap Maladministrasi Pungutan Liar Program Nasional Agraria di Kabupaten Kudus tahun 2017.

Indah Puspita Sari, I. P. S., Dr. Robinson Situmorang, M.Pd, & Santi Maudiarti, S.E., M.Pd. (2021). A, The Orientation Training Design at Ombudsman Republik Indonesia. Jurnal Pembelajaran Inovatif, 4(1), 01–12. https://doi.org/10.21009/jpi.041.01

Aswar Anas (2020.). Analisis Pengawasan Ombudsman Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Kalimantan Timur ejournal Ilmu Pemerintahan, 2020, 8 (3): 847-860 ISSN 2477-2458 (online), ISSN 2477-2631, (cetak), ejournal.ipfisip-unmul.ac.id © Copyright 2020

Michael J. Marquardt (2002). Building The Learning Organization Mastering The 5 Elements For Corporate Learning 4 Second Edition, Copyright © 2002 by Davies-Black Publishing, an imprint of Consulting Psychologists Press, Inc.

Pambudi, A. S., & Hidayat, R. (2022). Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik dalam Prioritas Nasional. Bappenas Working Papers, 5(2), 270–289. https://doi.org/10.47266/bwp.v5i2.131

Akim et al 2021 Model Penyelesaian Maladministrasi oleh Ombudsman di Masa Pandemi dalam Mewujudkan Keadilan Administratif.

Peran, M., 2018). Edisi 2 Mei. In Online Adminitrative Law & Governance Journal (Vol. 1).

Putri, K. (2017). Efektivitas Kinerja Ombudsman Dalam Menangani Pengaduan Pelayanan (Kasus Maladministrasi Di Kota Pekanbaru). In JOM FISIP (Vol. 4, Issue 1).

Senge, P. M., Kleiner, A., Roberts, C., Ross, R. B., & Smith, B. J. (1994.). The Fifth Discipline Fieldbook: Strategies for Building a Learning Organization - PDFDrive.com.

Senge, Peter. 1990. Disiplin Kelima: Seni dan Praktek Organisasi Pembelajaran. New York: Doubleday

Setiawan Aji, D., & Cahyaningtyas, I. (2021.). The Legal Strength of the Ombudsman Recommendation of the Republic of Indonesia in the Effort of Realizing Good Governance. International Journal of Social Science And Human Research. https://doi.org/10.47191/ijsshr/v4-i5-22

Sulistyowati, D., Si, M., Dwi, /, & Septianingtiyas, A. (2021.). Analisis Peran Ombudsman Republik Indonesia Periode Tahun 2016-2021 Sebagai Pengawasan Pelayanan Publik.

Suteja, J. (2020). Membangun Organisasi Pembelajar. https://marketing.co.id/5-aspek-penting-membangun-organisasi-pembelajar/

Zehra Alakoç Burma, A. (2015). New Management Approaches in Business: Learning Organization Concept. In European Journal of Business and Management www.iiste.org ISSN (Vol. 7, Issue 6). Online. www.iiste.org

Published

2023-03-20

How to Cite

Jamaludin , J. ., Goreta , G. ., Kusworo, K., M. Japar, & M. Sukardjo. (2023). URGENSI LEARNING ORGANIZATION PADA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA: Tinjauan Analitis Perspektif Legal Standing dan Teoritik Learning Organization pada Ombusman RI. BULLET : Jurnal Multidisiplin Ilmu, 2(1), 205–215. Retrieved from https://journal.mediapublikasi.id/index.php/bullet/article/view/2339