Analisis Yuridis Pendaftaran Tanah Secara Sporadik Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Jayapura

Authors

  • James Yoseph Palenewen Universitas Cenderawasih
  • Victor Th. Manengkey Universitas Cenderawasih

Keywords:

Registration, Land, Sporadic.

Abstract

Pendaftaran tanah secara sporadik ini merupakan hal yang sangat penting di mana banyaknya bidang-bidang tanah yang belum di daftarkan dan belum bersertifikat, selain itu kurangnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur dan mekanisme untuk penerbitkan sertifikat tanah. Oleh karena itu peneliti melakukan penelitian pada Kantor Pertanahan Kabupaten Jayapura tujuannya untuk mengetahui prosedur pelaksanaan pendaftaran hak atas tanah secara sporadik untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah dan untuk mengetahui kendala-kendala yang di temukan dalam melaksanakan pendaftaran tanah secara sporadik di Kabupaten Jayapura. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis normatif dan empiris yaitu dimana suatu pendekatan yang mengacu pada undang-undang, bahan kepustakaan, peraturan-peraturan tertulis atau bahan-bahan hukum lainnya yang bersifat sekunder dan untuk melihat bagaimana penerapannya melalui suatu penelitian lapangan. Hasil dari penelitian ini mengungkapkan bahwa prosedur pelaksanaan pendaftaran hak atas tanah secara sporadik untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah dapat kita lihat melalui Standar Prosedur Operasi Pengaturan dan Pelayanan (SPOPP) yang didalamnya dijelaskan secara menyeluruh dan mendetail dari proses permohonan pendaftaran tanah sampai dengan diterbitkannya sertifikat berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Begitupun juga kendala-kendala dalam melaksanakan pendaftaran tanah secara sporadik di Kabupaten Jayapura dapat di lihat dari dua faktor yaitu faktor yang pertama, dari pemerintah yang berhubungan dengan segi administrasi dan pelayanan kepada masyarakat dan faktor yang kedua, dari masyarakat itu sendiri bahwa dengan kurangnya pemahaman dan pengetahuan akan pentingnya pendaftaran tanah guna menjamin kepastian hukum.

References

Adrian Sutedi. (2011). Sertifikat Hak Atas Tanah, Sinar Grafika, Jakarta, Hal. 57.

Boedi Harsono, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 2002, Hal. 18.

Jimmy Joses Sembiring, Panduan Mengurus Sertifikat Tanah, Cet.1 Transmedia Pustaka, Jakarta Selatan, 2010, Hal. 1.

Kertasapoetra et.all., Hukum Tanah Jaminan UUPA Bagi Keberhasilan Penggunaan Tanah, Binaaksara, Jakarta, 1984, Hal. 1.

Muchtar Wahid, Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah, Republika, Jakarta, 2008, Hal. 67.

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Downloads

Published

2022-11-06

How to Cite

Yoseph Palenewen, J. ., & Th. Manengkey, V. . (2022). Analisis Yuridis Pendaftaran Tanah Secara Sporadik Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Jayapura . BULLET : Jurnal Multidisiplin Ilmu, 1(05), 812–823. Retrieved from https://journal.mediapublikasi.id/index.php/bullet/article/view/1129