Cyberstalking Sebuah Kejahatan Di Dunia Maya Yang Berimplikasi Hukum
Keywords:
Cyberstalking, Cyber Crime, Teknologi InformasiAbstract
Perkembangan Teknologi Informasi yang begitu pesat, disamping membawa dampak positif bagi dunia kerja dan dunia sosial, juga memberikan pengaruh negatif bagi netizen. Penggunaan alat komunikasi yang tidak bijak, khususnya dalam berkomunikasi di media sosial, sering membawa si pengguna berurusan dengan hukum. Banyak pengguna gadgettidak menyadari akibat hukum dari perlakuan yang salah di media sosial, seperti berbicara kasar, melecehkan seseorang, posting video amoral, cyberstalking, dll. Mereka baru menyadari kesalahan tersebut ketika si korban membawa permasalahan ini ke pihak berwajib.Implementasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada banyak kasus hukum yang terjadi di media sosial, sering membuat si pelaku kaget dan menyesal. Pada umumnya itu terjadi karena ketidaktahuan mereka pada akibat hukum dari perlakuan yang salah dalam berinterasksi di dunia maya. Untuk mengatasi permalahan ini, salah satu solusinya adalah dengan memberikan penyuluhan kepada masyarakat, khususnya para remaja, tentang dampak negatif dari penggunaan media sosial yang salah. SMP Islam Al-Muhajirin, Jl. Padurenan III RT.003/RW.001 Kec. Gunung Sindur, Kab. Bogor, juga menghadapi persoalanyang sama dengan remaja di daerah lain, karena para remajanya termasuk pengguna aktif di media sosial. Penyuluhan yang secara kontinue diberikan, tentang perlakuan yang bijakdalam bermedsos, bisa membawa dampak positif bagi para siswa Sekolah SMP Islam Al- Muhajirin di Gunung Sindur, Kab. Bogor ini dalam bersilancar di dunia maya.
References
Antony Mayfield (E-book), 2008. What is Social Media ? London: iCrossing
Andreas, Kaplan M.,Haenlein Michael, 2010.”Users of the word, unite! The Challengers and
opportunities of social media”. Business Horizons.
Widodo, 2011. Sistem Pemidanaan dalam Cyber Crime. Toko Pedia
Usman, Nurdin, 2002. Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum. Bandung, CV,Sinar Baru
Gollese, Petrus Reinhart, 2006. Perkembangan cybercrime dan upaya penanganannya Di
Indonesia oleh Polri. Jakarta : Buletin Hukum Perbankan dan kebanksentralan.
Volume 4 nomor 2 Agustus 2006
https://www.slideshare.net/Twittercrisis/kaplan-and-haenlein-2010-social-media
https://pakarkomunikasi.com/pengertian-media-sosial-menurut-para-ahli
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-48757902
https://cyberthreat.id/read/214/Paling-Banyak-Pelanggaran-Pasal-27-Ayat-3
https://news.detik.com/berita/d-4038137/abg-yang-ancam-tembak-jokowi-dijerat-uu-ite
https://news.detik.com/berita/d-4403919/perjalanan-kasus-ahmad-dhani-hingga-divonis-15-tahun-penjara
https://news.detik.com/berita/d-4321990/polisi-tangani-966-kasus-body-shaming-selama2018