Sosialisasi Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004) di Desa Oelomin, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang
Keywords:
Penghapusan, Kekerasan Dalam Rumah TanggaAbstract
Dalam rangka usaha mencegah dan menanggulangi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga Pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kekerasan dalam rumah tangga yaitu, Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Berdasarkan hal tersebut perlu dilakukan peningkatan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan undang-undangan tersebut. Kekerasan dalam rumah tangga (domestic violence) merupakan isu yang telah berabad-abad akibat konsep budaya patriakhi yang kini sudah menjadi isu global. Kekerasan dalam rumah tangga sebenarnya dapat menjadikan siapapun dalam keluarga sebagai korban. Permasalahan yang ditemukan oleh tim Pengabdian Kepada Masyarakat adalah kurangnya pemahaman masyarakat Desa Oelomin berkaitan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Adapun solusi yang ditawarkan dalam Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah memberikan Sosialisasi Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004) di Desa Oelomin, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang.
References
Lianawati, Ester, Tiada Keadilan Tanpa Kepedulian KDRT, Paradigma Indonesia,Yogyakarta, 2009.
Luhulima, Achie Sudiarti, Pemahaman Bentuk-Bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya, PT.Alumni, Bandung, 2000.
Martha, Aroma Elmina, Perempuan Dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Indonesia Dan Malaysia, FH UII Pers, Yogyakarta, 2012.
Soeroso, Moerti Hadiati, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis-Viktimologis, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Sulaeman, M. Munandar dan Siti Homzah, Kekerasan Terhadap Perempuan (Tinjauan dalam Berbagai Disiplin Ilmu dan Kasus Kekerasan), Refika Aditama, Bandung, 2010.
Perundang-undangan:
Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.