Pelatihan dan Penyusunan Peraturan Desa di Desa Oebelo Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan
Keywords:
Perselisihan, Peraturan DesaAbstract
Desa Oebelo merupakan salah satu desa di Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Lokasi desa ini berada di pinggir jalan negara yang menghubungkan Kota Kupang dengan Kabupaten TTS dan Kabupaten Malaka. Persoalan utama yang ditemukan Tim Pengabdian Kepada Masyarakat di desa Oebelo yakni belum adanya peraturan desa yang dapat mewajibkan warga desa untuk menertibkan ternaknya. Hal ini menimbulkan terjadinya kasus/keributan antar warga desa terkait hewan yang memakan/merusak tanaman produktif warga desa lainnya. Tim Pengabdian Kepada Masyarakat bermitra dengan Pemeritah Desa Oebelo dan menghasillan output 1 (satu) Draft Peraturan Desa tentang Penertiban Pemeliharaan Ternak yang akan membantu Pemerintah dan Mayarakat Desa menyelesaikan semua persoalan yang terjadi selama ini. Peraturan Desa ini akan direview kembali oleh Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten TTS dan apabila tidak terdapat kesalahan maka akan disahkan langsung oleh Kepala Desa Oebelo sepengetahuan Camat Amanuban Selatan
References
E. Koswara, Pengaruh Format Politik Nasional Terhadap Demokrasi Lokal, Yogyakarta, Lappera II, 2000
Hesel Nogo S. Tangkilisan, Kebijakan Publik Yang Membumi, Jakarta, Lukman Offset I, 2003.
Ndraha Talizuhu, Dimensi Pemerintahan Desa, IIP Jakarta, Bina Aksara Press, 2001
Purwo Santoso, Pembaharuan Desa Secara Partisipatif, Yogyakarta, Pustaka Pelajar I, 2001
Sutoro Eko,.UU Baru, Desa Baru,.(Makalah),. disampaikan pada Workshop Bedah UU Tentang Desa dan Rekomendasi Substansi Pembentukan Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Desa (PP),.diselenggarakan oleh Bengkel APPeK,.Hotel Ima Kupang, 2014.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
Laode Ida,.UU Desa dan Tantangannya,.Opini Kompas Rabu 8 Januari 2014