Klinik Hukum, Konsultasi Hukum Gratis Di Desa Penfui Timur Kerjasama Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana dan Desa Penfui Timur
Keywords:
Klinik1, Hukum2, Desa3, Penfui4, Timur5Abstract
−Pelaksanaan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh tim pengabdi ini bertujuan untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Tri Dharma Perguruan Tinggi adalah tiga kewajiban yang terdapat dalam perguruan tinggi. Tiga kewajiban tersebut terdiri dari 3 poin, yaitu Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengembangan, dan Pengabdian Kepada Masyarakat. Dengan poin-poin penting yang telah disebutkan, maka yang bertanggung jawab terhadap Tri Dharma Perguruan Tinggi bukan hanya mahasiswa, melainkan seluruh sivitas akademika di kampus, termasuk tenaga pengajar (Dosen). Dalam pelaksanaannya, Tri Dharma Perguruan Tinggi diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, yang berbunyi: perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dengan kata lain, Tri Dharma dapat diartikan sebagai tujuan yang harus dicapai perguruan tinggi dan wajib diterapkan dengan baik. Penerapan Tri Dharma di dalam kampus tentunya memiliki tujuan yang bermanfaat, yaitu menciptakan tenaga pengajar (Pengabdi) dengan kemampuan berpikir kreatif, inovatif, sekaligus mandiri. Melalui tiga poin yang tercantum dalam Tri Dharma, diharapkan generasi intelektual dapat membangun bangsa di berbagai sector. Pengabdian ini menggunakan metode konsultasi dan sharring, ilmu hukum secara gratis antara warga masyarakat desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, dengan tim pengabdi yang berasal dari Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang. Berdasarkan hasil pelaksanaan pengabdian, dapat ditarik kesimpulan bahwa; 1. masyarakat desa Penfui Timur merupakan warga masyarakat dengan pengetahuan hukum yang rendah. 2. Masyarakat Desa Penfui Timur ternyata memiliki banyak persoalan yang berkataitan dengan hukum, khususnya hukum perdata (masalah yang berkaitan dengan pertanahan).3. Masyarakat desa Penfui Timur sangat membutuhkan informasi dan pengetahuan hukum yang memadai agar dapat membantu mencari alternaitif hukum terbaik untuk menyelesaikan permasalahan mereka di bidang hukum (khususnya masalah pertanahan). 4. Kehadiran tim pengabdi dapat memberikan sumbangsi positif dalam hal memberikan pemahaman hukum secara gratis bagi masyarakat desa Penfui Timur melalui kegiatan konsultasi hukum.
References
Ashiddiqie, Jimly, 2012, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Jakarta, Sinar Grafika.
Sumantri, Sri, 1992, Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung, Alumni
Kusumaatmaja, Mochtar, tanpa Tahun, Fungsi ndan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan Nasional, Bandung, Bina Cipta
Harahap, M. Yahya, 1997, Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Kelsen Hans; 2008, Dasar-dasar Hukum Normatif: Prinsip-Prinsip Teoritis untuk mewujudkan Keadilan dan Hukum dan Politik, Penerjemah: Nurulita Yusron, Ujung Berudung Bandung, Nusa Media
Rahardjo, Satjipto, 1986, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung
________________,1986, Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Bandung
Sulistiyono, Adi, 2006, Mengembangkan Paradigma Non-Litigasi di Indonesia, Universitas Sebelas Maret Press, Surakarta.
Koesno, Mohammad, “Menuju kepada Penyusunan Teori Hukum Adat”, dalam M. Syamsudin, et al, 1998, Hukum Adat dan Modernisasi Hukum, Fakultas Hukum UII, Yogyakarta.
Sudiyat, Iman, “Perkembangan Beberapa Bidang Hukum Adat sebagai Hukum Klasik Modern”, dalam M. Syamsudin, et.al., 1998, Hukum Adat dan Modernisasi Hukum, Fakuktas Hukum UII, Yogyakarta.
Munir, Mochmad, 1997, Penggunaan Pengadilan Negeri Sebagai Lembaga Untuk Menyelesaikan Sengketa dalam Masyarakat: Kasus Penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan Tnah dalam Masyarakat di Kabupaten Bengkalan Madura, Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya.
Abdullah, Idrus, 2002, Penyelesaian Sengketa Melalui Mekanisme Pranata Lokal: Studi Kasus dalam Dimensi Pluralisme Hukum pada Area Suku Sasak di Lombok Barat, Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Indonesia, Depok.
Musakhir, “Kajian Sosiologo Hukum terhadap Penerapan Prinsip Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana”, Jurnal Ilmu Hukum Ammana Gappa, Vol. 19, No.3, September 2011.
Silastriyono, “Kajian Pembangunan Hukum Sumber Daya Air Suangai dalam Perspektif Sosiologi Hukum”, Mimbar Hukum, Vol. 20 No.1 Februari 2008.
Atmaja, Gede Marhendra Wija, 2012, Politik Pluralisme Hukum dalam PengakuannKeastuan Masyarakat Hukum Adat dengan Peraturan Daerah, Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya, Malang.
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistim Pendidikan Nasional
Undang-undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi