Sosialisasi Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Pada Lingkungan Kampus

Authors

  • Chatryen M. Dju Bire Universitas Nusa Cendana
  • Jenny Ermalinda Universitas Nusa Cendana
  • Cyrilius W. T. Lamataro Universitas Nusa Cendana

Keywords:

Sexual Violence, Campus Environment

Abstract

Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dikeluarkan sejak maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.. Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 dibentuk untuk melindungi seluruh civitas akademika di lingkungan perguruan tinggi dari ancaman seksual sehingga tercipta kehidupan kampus yang nyaman dan aman. Tujuan dari pengabdian ini adalah  untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa berkaitan dengan siapa saja yang menjadi korban dari kekerasan seksual, serta memahami konsep consent dalam konteks kekerasan seksual; menjelaskan dampak fisik, psikologis, dan sosiologis yang dialami korban kekekrasan seksual; menjelaskan bentuk-bentuk kekerasan seksual; mengetahui apa yang harus dilakukan apabila mengalami kekerasan seksual dan/atau melihat peristiwa kekerasan seksual; serta mengetahui komponen yang dibutuhkan untuk membangun kampus aman kekerasan seksual. Hasil dari kegiatan ini adalah seluruh mahasiswa mengetahui dan mendapatkan informasi yang jelas tentang aturan yang baru mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Kegiatan ini berjalan dengan baik dimana peserta yang hadir aktif dan antusias dalam memberikan pertanyaan ketika sesi diskusi berlangsung.

References

Azzahra, P. D. U., Ikhtiariza, D., Salamah, H., Syahfitri, A. M., & Nabiila, M. N. (2021). ANALISIS KASUS KEKERASAN SEKSUAL MAHASISWI UNRI TERHADAP PERMENDIKBUDRISTEK NO 30 TAHUN 2021. LONTAR MERAH, 4(2), 401-407.

Febrianti, E. (2022). Analisis Kebijakan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 dalam Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Universitas Muhammadiyah Ponorogo. ANALISIS KEBIJAKAN PERMENDIKBUD RISTEK NOMOR 30 TAHUN 2021 DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PONOROGO, 7(01), 52-62.

Febrianti, E., Widiyahseno, B., Darwis Nasution, R., & Adam Hilman, Y. (2022). Analisis Kebijakan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 dalam Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Universitas Muhammadiyah Ponorogo. Jurnal Ilmu Pemerintahan Suara Khatulistiwa (JIPSK), 7(01), 52–62.

Lazuardi, A., & Pribadi, M. A. (2022). Konsep Retractable Consent dalam Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus. Jurnal Cendekia Hukum, 7(2), 209–227.

Marfu’ah, U., Rofi’ah, S., & Maksun, M. (2021). Sistem Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus UIN Walisongo Semarang. Kafa`ah: Journal of Gender Studies, 11(1), 95.

Puspytasari, H. H. (2022). Pemahaman Mahasiswa Terhadap Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Paradigma: Jurnal Filsafat, Sains, Teknologi, Dan Sosial Budaya, 28(1), 123–132.

Rahmasari, R. (2022). Analisa Makna ‘Persetujuan’ dalam Pemendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 terhadap Fenomena Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan yang Dianggap sebagai Upaya Legitimasi Terhadap Perzinaan. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 3(1), 78–89.

Rahmi, A. (2022). Sexual Violence in Universities: Prevention Measures and Handling of The Concept of Permendikbud No 30 of 2021 and Islamic Perspective. Proceeding International Seminar on Islamic Studies, 835–944. Medan.

Simanjuntak, E. G., & Isbah, M. F. (2022). The New Oasis”: Implementasi Permendikbud tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Jurnal Analisa Sosiologi, 11(3), 537-555.

Virgistasari, A., & Irawan, A. D. (2022). Pelecehan Seksual terhadap Korban ditinjau dari Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. Media of Law and Sharia, 3(2), 106–1123.

Published

2022-11-30

How to Cite

M. Dju Bire, C. ., Ermalinda, J. ., & W. T. Lamataro, C. . (2022). Sosialisasi Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Pada Lingkungan Kampus. AMMA : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(10), 1320–1324. Retrieved from https://journal.mediapublikasi.id/index.php/amma/article/view/2496