PENERAPAN IPTEKS TENTANG MENINGKATKAN KESADARAN MASYARAKAT TERHADAP PENDAFTARAN HAK-HAK ATAS TANAH ADAT PADA KAMPUNG NENDALI
Keywords:
Kesadaran, Masyarakat, Pendaftaran, Hak-hak Atas Tanah AdatAbstract
Pengabdian ini dilakukan dengan judul Penerapan IPTEKS tentang meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pendaftaran hak-hak atas tanah adat yang di laksanakan pada kampung Nendali Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura, yang dilakukan kepada mitra dikarenakan adanya kasus dari mitra tentang ketidakpahaman mengenai pendaftaran tanah dan prosedur pendaftaran tanah sehingga dengan keahlian yang dimiliki pengabdi dapat melakukan penerapan IPTEKS tersebut. Metode Pelaksanaan pengabdian ini dilakukan dengan cara penerapan IPTEKS melalui ceramah dan diskusi yang dilaksanakan pada hari sabtu tanggal 28 mei 2022 yang dilaksanakan di balai kampung juga pendampingan kepada mitra dilakukan sampai saat ini, kegiatan ini diawali dengan persiapan dan koordinasi, kemudian pemaparan materi tentang prosedur pendaftaran tanah berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh kepastian hukum. Adapun luaran dari pengabdian ini adalah bertambahnya pengetahuan mitra mengenai pendaftaran tanah dan prosedur pendaftaran tanah guna memperoleh jaminan kepastian hukum, dan juga kelengkapan pendaftaran tanah sebagai pra ajudikasi dengan tujuan mempermudah mitra melengkapi pendaftaran tanah.
References
Adrian Sutedi, (2011). Sertifikat Hak Atas Tanah, Jakarta, Sinar Grafika.
Adrian Sutedi, (2018). Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta.
Boedi Harsono, (1999). Hukum Agraria Indonesia, Sejarah pembentukan Undang Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta.
Kertasapoetra, et.all., (1984). Hukum Tanah Jaminan UUPA Bagi Keberhasilan Penggunaan Tanah, Bina aksara, Jakarta.
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.