Penerapan Ipteks Kepemilikan Sertifikat Untuk Menjamin Kepastian Hukum Pada Masyarakat Kampung Asei Kecil
Keywords:
Kepemilikan, Sertifikat, Asei KecilAbstract
Pengabdian ini dilaksanakan dengan judul Penerapan IPTEKS kepemilikan sertifikat untuk menjamin kepastian hukum yang dilaksanakan pada kampung Asei Kecil Kabupaten Jayapura, kegiatan yang akan dilakukan kepada mitra dikarenakan adanya kasus dari mitra tentang ketidakpahaman tentang guna sertifikat tanah dan proses pembuatan sertifikat sehingga dengan keahlian yang dimiliki pengabdi dapat melakukan penerapan IPTEKS tersebut. Metode Pelaksanaan pengabdian ini dilakukan dengan cara ceramah dan diskusi via aplikasi zoom pada hari sabtu tanggal 18 Juli 2020 dan pendampingan dilaksanakan selama 4 bulan dengan materi yaitu : 1) Persiapan, program kerja, koordinasi; 2) Pemaparan materi tentang hak-hak atas tanah berdasarkan UUPA Nomor 5 Tahun 1960; 3) Pelaksanaan pendampingan proses pembuatan sertifikat kepada BPN. Luaran dari pengabdian ini adalah pra adjudikasi dengan tujuan kepada mitra untuk memberikan pengetahuan mengenai hak-hak atas tanah dan jaminan kepastian hukum tentang kepemilikan sertifikat.dan bagaimana mitra melengkapi persyaratan untuk membuat sertifikat.
References
Abdurrahman, Beberapa Aspek Tentang Hukum Agraria, Bandung, Alumni, 2008.
Dewi, E. W. (2014). Mudahnya Mengurus Sertifikat Tanah & Segala Perizinannya. Yogyakarta : Buku Pintar.
Efendi, B. (1993). Pendaftaran Tanah di Indonesia, Jakarta : Rajawali Pers.
Parlindungan, (1999). Pendaftaran Tanah Di Indonesia, Bandung : Mandar Maju.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Sutedi, A. (2011). Sertifikat Hak Atas Tanah. Jakarta : Sinar Grafika.
__________, (2018). Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Jakarta : Sinar Grafika.
Saleh, W. (1982), Hak Anda Atas Tanah, Jakarta : Ghalia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.