Intervensi Higiene Dan Sanitasi Lingkungan Dengan Memberdayakan Pedagang Kaki Lima Untuk Mewujudkan Keamanan Pangan Yang Higienis Di Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Tahun 2022

Authors

  • Sri Ani POLYTECHNIC OF HEALTH MINISTRY OF HEALTH JAKARTA II
  • Kusrini Wulandari POLYTECHNIC OF HEALTH MINISTRY OF HEALTH JAKARTA II

Keywords:

Food sanitation hygiene pretest, Intervention, Food sanitation hygiene posttest

Abstract

Penyediaan makanan tidak hanya disediakan di lingkungan rumah tangga, namun karena kesibukan keluarga dalam menyediakan makanan pada umumnya memilih untuk membeli makanan jadi yang beraneka macam jenisnya yang dijajakan oleh pedagang makanan. Pedagang makanan akan menjadi sumber pencemar jika higiene dan sanitasinya tidak diperhatikan. Berdasarkan Kepmenkes Rl Nomor: 942/Menkes/SK/VII/2003 tentang Pedoman Persyaratan Hygiene Sanitasi Makanan Jajanan bahwa penjamah makanan dan sarana penjaja makanan harus memenuhi syarat higiene dan sanitasi dan perlu pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Dinkes Kabupaten/Kota. Tidak harus menunggu adanya Kejadian Luar Biasa (KLB) karena makanan. Oleh sebab itu sebagai langkah preventif kami akan melakukan pengabdian masyarakat. Keberadaan pedagang kaki lima pada umumnya berdampak negatif terhadap keindahan kota, tetapi berdampak positif bagi perekonomian daerah. Tujuan pengabdian masyarakat ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pedagang kaki lima tentang higiene dan sanitasi secara mandiri. Target capaian adanya peningkatan pengetahuan dan keterampilan dengan memberdayakan masyarakat dalam mewujudkan kemandirian yang diukur dengan menggunakan kuesioner melalui kegiatan pre test dan post test. Kegiatan ini dilakukan dengan berbagai metode pembelajaran dengan mengacu pada program kota sehat melalui pendekatan desa sehat dengan memberdayakan masyarakat pedagang kaki lima. Berdasarkan pengamatan terhadap pedagang kaki lima yang berada di pasar di wilayah Kelurahan Gunung, Jakarta Selatan dari 16 pedagang yang ada didapatkan cara mencuci alat makan 100% tidak memenuhi syarat, karena rata-rata hanya menggunakan satu buah ember pencuci. Tempat sampah  98% tidak memenuhi syarat, perilaku penjamah makanan 100% tidak higienis. Solusi yang dijalankan pengumpulan data terkait higiene dan sanitasi makanan, penyuluhan dan pelatihan serta bermitra dengan masyarakat pedagang kaki lima dan pengawas dari puskesmas.

References

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (SKN)

Artikel Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Kemenkes Beri 36 Kabupaten/Kota Penghargaan Sehat. 17 November 2021. https://www.kemkes.go.id/article/view/21111800001/kemenkes-beri-36-kabupaten-kota-penghargaan-sehat.html

Artikel pemerintah kabupaten Bone. Pengertian Kabupaten / Kota Sehat. 12 Mei 2016. https://bone.go.id/2016/05/12/pengertian-kabupaten-kota-sehat/

Artikel Desa Akah, Kec. Klungkung, Kab. Klungkung, Prov. Bali. Profil Rumah Desa Sehat (RDS). 22 Juli 2020. https://akah.desa.id/artikel/2020/7/22/rumah-desa-sehat

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 942/Menkes/SK/VII/2003 Tentang Pedoman Perysaratan Hygiene Sanitasi Makanan Jajanan.

Published

2023-02-05

How to Cite

Sri Ani, & Kusrini Wulandari. (2023). Intervensi Higiene Dan Sanitasi Lingkungan Dengan Memberdayakan Pedagang Kaki Lima Untuk Mewujudkan Keamanan Pangan Yang Higienis Di Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Tahun 2022. AMMA : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(1), 1–12. Retrieved from https://journal.mediapublikasi.id/index.php/amma/article/view/2045

Most read articles by the same author(s)