Penerapan Ipteks Prosedur Pengurusan Sertifikat Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Di Kampung Asei Besar
Abstract
Pengabdian ini dilaksanakan dengan judul Tata Cara Penerapan Iptek Pengurusan Sertifikat Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah di Desa Asei Besar Kecamatan Sentani Timur Kabupaten Jayapura, kegiatan yang dilakukan bagi mitra karena adanya kasus dari rekanan mengenai kesalahpahaman dalam tata cara memperoleh sertifikat sehingga dengan keahlian yang dimiliki hamba dapat melaksanakan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi. Metode Pelaksanaan pengabdian ini dilakukan dengan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui ceramah dan diskusi yang akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 31 Juli 2021 yang bertempat di balai desa. tanah dan tata cara memperoleh sertipikat di Kantor Pertanahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Luaran dari pengabdian ini adalah bertambahnya pengetahuan mitra tentang pendaftaran tanah dan tata cara pengurusan sertifikat, serta kelengkapan pendaftaran tanah dalam hal mendapatkan sertifikat sebagai pra-ajudikasi dengan tujuan memudahkan mitra untuk melengkapi persyaratan yang dipersyaratkan.
References
Dewi, E. W. (2014). Mudahnya Mengurus Sertifikat Tanah & Segala Perizinannya. Yogyakarta : Buku Pintar.
Efendi, B. (1993). Pendaftaran Tanah di Indonesia, Jakarta : Rajawali Pers.
Parlindungan, (1999). Pendaftaran Tanah Di Indonesia, Bandung : Mandar Maju.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Sutedi, A. (2011). Sertifikat Hak Atas Tanah. Jakarta : Sinar Grafika.
__________, (2018). Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Jakarta : Sinar Grafika.
Saleh, W. (1982), Hak Anda Atas Tanah, Jakarta : Ghalia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.