[1]
Aramadanna, S. . Rahayu, and Toni, “Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Membujuk Dan Melakukan Persetubuhan (Studi Kasus Putusan Nomor 00/PID.SUS-Anak/2022/PTBBL)”, MANEKIN, vol. 2, no. 3 : Maret, pp. 426–438, May 2024.