Aramadanna, Rahayu, S. ., & Toni. (2024). Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Membujuk Dan Melakukan Persetubuhan (Studi Kasus Putusan Nomor 00/PID.SUS-Anak/2022/PTBBL). Jurnal Manajemen, Ekonomi, Hukum, Kewirausahaan, Kesehatan, Pendidikan Dan Informatika (MANEKIN), 2(3 : Maret), 426–438. Retrieved from https://journal.mediapublikasi.id/index.php/manekin/article/view/4172