Kajian Kriminologi Terhadap Pencurian Yang Dilakukan Oleh Prajurit TNI Di Wilayah Hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang (Studi Kasus Putusan Nomor: 35-K/PM.III-15/AU/XII/2022)
Keywords:
Faktor Penyebab, Pencurian, Prajurit TNI, Upaya PenanggulanganAbstract
Cases of theft are a taboo matter and do not only occur in society, but have also spread to the state apparatus, especially within the TNI, where they can commit the crime of theft. The crime of theft committed by members of the TNI is a very complex problem and must be firmly eradicated. The problem formulation in this research is: (1) What are the factors that cause TNI Soldiers to commit theft? (2) What are the efforts to deal with theft committed by TNI Soldiers in the jurisdiction of Military Court III-15 Kupang? This research aims to determine the causal factors and efforts to overcome theft by TNI soldiers. This research is empirical juridical research. The method used in collecting data is interviews with three respondents and document study which is then analyzed and then presented and explained in a qualitative descriptive manner. The results of this research show: (1) There are two factors that cause TNI Soldiers to commit theft, namely, internal factors in the form of intention factors and external factors in the form of opportunity factors, environmental factors and economic factors (2) Efforts made to overcome theft are preemptive efforts, efforts preventive and repressive efforts. Countermeasures against theft committed by TNI Soldiers in the jurisdiction of the III-15 Kupang Military Court, in the form of law enforcement by imposing sanctions and instilling moral values and doing positive things to prevent theft from occurring.
References
Alam, A.S. 2010. Pengantar Kriminologi. Makassar: Pastaka Refleksi.
Al Rosyid, Azis, et al. "Kajian Kriminologi atas Kasus Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian (Studi di Wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah, Indonesi). ” Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang. Vol. 5. No. 2. 2019.
Darmawan, Kemal M. 2017. Teori Kriminologi. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.
Dirdjosisworo, Soedjono. 1976. Penanggulangan Kejahatan. Bandung: Alumni.
Fauzi, Sekar Resti, dan Fery Dona. "Penyidikan Tindak Pidana Pencurian di Polres Purworejo. ” Jurnal Al-Hakim: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Studi Syariah, Hukum dan Filantropi 4.1 (2022).
Kanter, E.Y dan Sianturi, S.R. 1981. Hukum Pidana Militer di Indonesia. Jakarta: Alumni AHM-PTHM.
Kasmira, Dewi. “Upaya Pembinaan Mental Tentara Nasional Indonesia (TNI) Menuju Kestabilan Emosi di Brigif Linud 3 Kostrad Kariango Maros.” Diss. Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, 2017.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Lamintang, P.A.F. 1990. Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Penerbit Sinar Baru.
Moleong, Lexy J. 2012. Metodelogi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. 2010. Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
Mustofa, Muhammad. 2015. Metodologi Penelitian Kriminologi. Jakarta: Prenada Media.
Nikmah, Rosidah. 2019. Hukum Peradilan Militer. Bandar Lampung: Anggota IKAPI.
Nur, Fajriani. “Tinjauan Kriminologis Kejahatan Pencurian Mesin Traktor di Kabupaten Sidenreng Rappang. ” Skripsi, Universitas Hasanuddin (2014).
Prakoso, Abintoro. 2013. Kriminologi dan Hukum Pidana. Yogyakarta: Laksbang Grafika.
Prasetyo, Andik. “Perlindungan Hukum bagi Anak Pelaku Tindak Pidana. ” Mizan: Jurnal Ilmu Hukum 9.1 (2020).
Priyanto, Anang. 2012. Kriminologi. Yogyakarta: Penerbit Ombak.
Prodjodikoro, Wirjono. 2003. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama.
Rifai, Eddy. 2012. Kebijakan Kriminal Penanggulangan Kejahatan. Bandar Lampung: Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Santoso, Topo dan Eva Achjani Zulfa. 2009. Kriminologi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Sianturi, S.R. 2012. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: BABINKUM TNI.
Siahaan, Frengky. “Pelaksanaan Pemberian Remisi terhadap Narapidana Militer (Studi di Pemasyarakatan Militer Medan). ” (2016).
Simamora, Janpatar. “Tafsir Makna Negara Hukum dalam Perspektif Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. ” Jurnal Dinamika Hukum 14.3 (2014).
Sinaga, Andreas Oloan. “Tindak Pidana Perbuatan Melawan Hukum Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman (Studi Putusan Nomor 2008/PID. SUS/2018/PN MDN). ” (2019).
Tambunan. 2013. Hukum Militer Suatu Pengantar. Jakarta: Pusat Studi Hukum Militer.
Tampi, Butje. “Tindak Pidana Pencurian dalam Keluarga Berdasarkan Pasal 367 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ” Lex Crimen 2.3 (2013).
Tjukup, I Ketut, et al. “Penguatan Karakter Sebagai Upaya Penanggulangan Kenakalan Remaja (Juvenile Delinquency). ” Kertha Wicaksana 14.1 (2020).
Utami, Indah Sri. 2012. Aliran dan Teori dalam Kriminologi, Bantul Yogyakarta: Thafa Media.
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Wahyuni, Fitri. 2017. Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia. Tangerang Selatan: PT. Nusantara Persada Utama.
Wahyu, Widodo. 2015. Kriminologi dan Hukum Pidana. Semarang: Universitas PGRI.
Wahyuni, Wahyuni. “Upaya Kepolisian Dalam Penanggulagan Kejahatan Penyebaran Hoax
di Kota Makassar.” Diss. Universitas Hasanuddin, 2018.
Weda, Made Darma. 1996. Kriminologi. Jakarta: PT Raja Grafindo.