Mahkamah Konstitusi dalam Mozaik Kerapuhan

Authors

  • Cyrilius Wilton Taran Lamataro Universitas Nusa Cendana
  • Chatryen M. Dju Bire Universitas Nusa Cendana
  • Jenny Ermalinda Universitas Nusa Cendana

Keywords:

evaluasi, hakim konstitusi, politik hukum

Abstract

− Evaluasi Hakim Konstitusi tidak pernah diatur dalam undang-undang tentang mahkamah konstitui, namun dalam praktek sebagaimana dilakukan Komisi III DPR RI terhadap Hakim Konstitusi Aswanto adalah suatu anomali hukum. Penelitian ini hendak mengkaji eksistensi evaluasi hakim konstitusi dalam aspek politik hukum. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menyimpulkan, pertama, konsep evaluasi hakim konstitusi secara konseptual tidak dikenal karena eksistensinya hanya menggangu independensi dan imparsialitas hakim konstitusi. Kedua, Politik hukum yang menyertai revisi undang-undang Mahkamah Konstitusi terutama terkait dengan penambahan ketentuan evaluasi hakim konstitusi tidak mempunyai ratio legis yang dapat dipertanggungjawabkan dan hanya berdasarkan ”emosi politik”.

References

Hakeem, Omar Rolihlahla. "Sistem Pengawasan Hakim Konstitusi Ditinjau Dari Kekuasaan Kehakiman Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945." LEX ADMINISTRATUM 9.2 (2021). h. 117-118)

MD, Mahfud, ”Politik Hukum di Indonesia”, PT RajaGrafindo Persada, Depok, Cet. 10 Maret 2020.

Muhtadi, Muhtadi. "Politik Hukum Pengawasan Hakim Konstitusi." Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 9.3 (2015). H. 311

Sekretariat Jendera dan Kepniteraan Mahkamah Konstitusi, ”Hukum Acara Mahkamah Konstitusi”, Sekretariat Jendera dan Kepniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2010.

TriwulanTutik, Titik. "Pengawasan Hakim Konstitusi dalam Sistem Pengawasan Hakim Menurut Undang-undang Dasar Negara RI 1945." Jurnal Dinamika Hukum 12.2 (2012): 295-311.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PUU-XVIII/2020 Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/17/09533141/4-poin-uu-mk-yang-bakal-direvisi-syarat-usia-hingga-evaluasi-hakim

https://www.kompas.id/baca/polhuk/2023/03/30/kembali-revisi-uu-mk-dpr-diminta-coret-pasal-evaluasi-hakim-konstitusi

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/24/15452451/mk-nyatakan-pemberhentian-hakim-di-luar-uu-mk-inkonstitusional-bagaimana

https://nasional.tempo.co/read/1640367/hakim-mahkamah-konstitusi-aswanto-diberhentikan-dpr-ini-kata-pakar-hukum-tata-negara

https://kbbi.web.id/evaluasi

https://www.oxfordlearnersdictionaries.com/definition/english/evaluation?q=evaluation

Published

2022-12-31

How to Cite

Wilton Taran Lamataro, C. ., M. Dju Bire, C. ., & Ermalinda, J. . (2022). Mahkamah Konstitusi dalam Mozaik Kerapuhan. Jurnal Manajemen, Ekonomi, Hukum, Kewirausahaan, Kesehatan, Pendidikan Dan Informatika (MANEKIN), 1(02), 65–70. Retrieved from https://journal.mediapublikasi.id/index.php/manekin/article/view/2497