Pendampingan Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual Oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungn Anak Dan Keluarga Berencana (DPPPAKB) Kota Pangkalpinang
Keywords:
Pendampingan, Kekerasan Seksual, AnakAbstract
Sexual violence against children is a serious and concerning social issue that has severe negative impacts, both physically and psychologically, on the victims. Therefore, recovery efforts through assistance and support are essential for children who have experienced sexual violence. One of the institutions responsible for providing such support is the Office for Women's Empowerment, Child Protection, and Family Planning (DPPPAKB). This study aims to examine the role and forms of assistance provided by DPPPAKB in Pangkalpinang City to child victims of sexual violence, as well as to identify the challenges faced in its implementation. The research employs an empirical method with a qualitative approach, using interviews and documentation as data collection techniques. The findings indicate that DPPPAKB Pangkalpinang plays a crucial role in assisting victims by providing them with a sense of security and emotional support. The forms of assistance offered include legal support, mediation, and psychological counseling. However, several obstacles were identified in the implementation process, including limited funding, a shortage of support personnel, victims' reluctance to share their experiences, a lack of public awareness campaigns on preventing sexual violence, and insufficient parental and community involvement in child protection efforts.
References
Anastasia Hana Sitompul, Kajian Tentang Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Indonesia, Jurnal Elektronik Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unsrat, Lex-Crimen, Vol. 4 No. 1 Tahun 2015.
Bagong Suyanto, Masalah Sosial Anak, Kencana, Jakarta, 2013.
Hadibah Zahra Wadjo dan Judy Marria Saimima, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Dalam Rangka Mewujudkan Keadilan Restoratif, Jurnal Belo 6, Vol 1 No. 1, 2021, hlm. 57.
Kapus Litbang Hukum dan Peradilan MA-RI Selaku Koordinator Penelitian, Naskah Akademis Tentang Peradilan Anak, Jakarta, 2005.
Paulus, Hadisuprapto, Delinkuensi Anak Pemahaman Dan Penanggulangannya, Selaras, Malang, 2010.
Rahman Amin, Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan di Indonesia, Deepublish, Yogyakarta, 2021.
Rini, Dampak Psikologis Jangka Panjang Kekerasan Seksual Anak (Komparasi Faktor; Pelaku, Tipe, Cara, Keterbukaan Dan Dukungan Sosial), Jurnal IKRA-ITH Humaniora, Universitas Persada Indonesia YAI, Vol. 4 No. 3 Tahun 2020.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Wawancara dengan Ibu Meryance, S.E., selaku Kepala UPTD PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang, pada tanggal 16 Februari 2024.
Wanwancara dengan Ibu Lyliana Dwi Esty, AMKeb, selaku Pengelola Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pada tanggal 14 Januari 2025.